MARI SAATNYA BERDONASI !

“Donasi menjadi aset abadi dan manfaatnya kekal untuk negeri ”
PERSETUJUAN DONATUR DHBAU

A. Ketentuan Umum

  1. Terima kasih atas kepercayaan anda kepada Program Dana dan Harta Benda Abadi Undip. Perlu diketahui bahwa Program Dana dan Harta Benda Abadi Undip (DHBAU) adalah donasi berupa uang dan/atau barang yang diberikan oleh Anda sebagai Donatur kepada PT. Dana Abadi Diponegoro sebagai Pengelola Dana Abadi Diponegoro (Pengelola). Dengan menyetujui Persetujuan Donatur ini, Anda setuju bahwa Anda telah membaca, memahami, menerima dan menyetujui seluruh ketentuan yang ada di dalam Persetujuan Donatur DHBAU ini.
  2. Dana Abadi Diponegoro adalah Pengelolaan Dana Abadi milik Universitas Diponegoro melalui PT. Dana Abadi Diponegoro (PT.DAD), seluruh pengelolaan atas dana dan/atau barang yang telah diserahkan oleh Donatur kepada Pengelola merupakan tanggung jawab Undip dengan PT.DAD sebagai Pengelola.
  3. Pengelolaan atas dana dan/atau barang yang telah diserahkan kepada Pengelola dialokasikan kepada bentuk-bentuk investasi yang memiliki risiko rendah sebagai wujud pelaksanaan prinsip kehati-hatian dan keberlangsungan dalam pengelolaannya.
  4. Hasil investasi dana abadi akan dimanfaatkan oleh Universitas Diponegoro sebagai Penerima Manfaat untuk meningkatkan pelayanan Tri Dharma Perguruan Tinggi, meliputi Penelitian, Pendidikan dan Pengabdian kepada masyarakat.
  5. Donatur memahami dan menyetujui bahwa seluruh pemanfaatan hasil investasi merupakan kewenangan sepenuhnya dari Universitas Diponegoro dan Donatur tidak memiliki hak untuk melakukan intervensi dalam bentuk apapun kecuali telah diperjanjikan sebelumnya.

B. Ketentuan Donasi

  1. Donatur bertanggungjawab atas legalitas sumber dana yang akan didonasikan kepada Penerima Manfaat melalui Pengelola. Donatur bersedia untuk melepaskan Penerima Manfaat maupun Pengelola dari segala tuntutan hukum, baik pidana maupun keperdataan apabila di masa depan Donasi yang diberikan bersumber dari sumber-sumber yang tidak sah.
  2. Donasi yang diberikan dalam bentuk dana diwajibkan untuk menggunakan mata uang yang berlaku di Indonesia yaitu Indonesia Rupiah (IDR) melalui transfer ke rekening bank atau mekanisme dalam laman www.endowment.undip.id atau sesuai yang diperjanjikan dengan Rektor.
  3. Donasi yang diberikan dalam bentuk barang diwajibkan untuk dinyatakan dalam bentuk tertulis yang ditandatangani oleh Donatur dan Pengelola, dengan ketentuan paling sedikit memuat:
    • Nama barang
    • Jenis barang
    • Ukuran barang
    • Nilai barang
  4. Donatur bertanggungjawab untuk memastikan bahwa seluruh Donasi baik berupa uang dan/atau barang merupakan milik Donatur dan tidak dalam keadaan sengketa, baik menurut Hukum Indonesia maupun Hukum Negara lain.
  5. Donasi yang telah diberikan kepada Pengelola maupun yang telah dimanfaatkan oleh Penerima Manfaat tidak dapat ditarik kembali baik oleh Donatur, Keluarga maupun Ahli Waris untuk alasan apapun kecuali telah diperjanjikan sebelumnya.
  6. Donatur mengetahui, memahami dan menyetujui bahwa untuk menjamin pengelolaan yang akuntabel, Pengelola berhak meminta data-data pribadi yang berkaitan dengan Donasi.
  7. Donatur mengetahui, memahami dan menyetujui bahwa Pengelola berhak untuk mencantumkan identitas Donatur di muka publik sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku kecuali telah diperjanjikan sebelumnya bahwa Donatur tidak bersedia untuk dipublikasikan.

C. Ketentuan Penutup

  1. Pengelola tidak bertanggung jawab atas segala risiko yang muncul terhadap Donasi berupa Uang dan/Barang yang didonasikan oleh Donatur yang tidak melalui website resmi Dana Abadi Diponegoro atau PT.DAD secara langsung.
  2. Tiada suatu pihak manapun yang berhak untuk menafsirkan persetujuan Donatur ini selain Pengelola dan Penerima Manfaat.
  3. Hukum yang berlaku atas Persetujuan Donatur ini adalah Hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.

SETUJU terhadap persetujuan Donatur DHBAU Undip

Jika tidak menyetujui silahkan anda klik

Loading..PLEASE WAIT...